Rabu, 30 Juni 2010

Motor Gede Pun Di ual Murah

Fenomena memiliki moge bekas bodong adalah bukan merupakan tindakan ilegal, tetapi karena memang untuk mengurus kelengkapan surat-surat sangat sulit dan belum memungkinkan dilakukan. Di lain pihak, lanjutnya, pihak kepolisian sejak beberapa bulan terakhir sudah mengeluarkan kebijakan untuk menindak para pemilik moge bodong yang ada di Bali , yang akhirnya berdampak pada bisnis jual beli moge bekas.

Anom yang juga seorang pebisnis moge bekas mengaku saat ini peminat moge bekas memang menurun, akibat kebijakan yang dikeluarkan pihak kepolisian tersebut. Menurutnya, konsumen moge di Bali bisa dibilang sangat besar.Lanjut Anom, dari segi bisnis, sebenarnya saat ini harga moge bekas cenderung makin di jual murah dan terjangkau untuk semua kalangan konsumen. Hal ini dikarenakan, inovasi baru di bidang teknologi otomotif terus berkembang, sehingga hampir setiap bulan muncul produk-produk moge baru di pasaran. Harganya pun makin menantang sesuai tipe dan modelnya yang terbaru.

Untuk moge bekas Suzuki Bandit 400 CC tahun 1992 misalnya, kini bisa didapatkan dengan harga jual murah berkisar Rp 20 - 28 juta ( on the road ). Demikian juga merek moge bekas lainnya sangat bersaing, baik dari segi harga, keunggulan, maupun aksesorinya yang makin menarik simpati konsumen. Jika konsumen menginginkan moge bekas tersebut dilengkapi dengan surat-surat agar bisa digunakan di jalan raya, tentunya harus ada dana ekstra yang harus dikeluarkan.

Sumber : bisnisbali.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar